Edarkan Sabu Di Tewah, Tiga Pengedar Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Polres Gumas

    Edarkan Sabu Di Tewah, Tiga Pengedar Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Polres Gumas

    GUNUNG MAS - Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali mengungkap dan menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

    Ketiga (3) pelaku berinisial JJ (24), DA (49) dan RT (21) tersebut berhasil diamankan oleh petugas bedasarkan informasi dari masyarakat, dimana pada tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah sdr. DA sering terjadi transaksi jual beli narkotika jeni sabu.

    Kapolres Gumas AKBP. Irwansah, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.

    "Benar telah kami amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan inisial JJ (24), DA (49) laki-laki dan RT (21) perempuan, " jelas Iptu Budi, Senin (21/3/22) siang.

    Budi menerangkan, bahwa dari ketiga pelaku tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan, 1(satu) klip plastik serbuk kristal sabu seberat 0, 27 gram, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) unit gawai merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 500.000, 00.

    "Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, " tandasnya.

    Pada kasus ini, lanjut Budi, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan jo pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar, " tutupnya.***

    Gunung Mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Katingan Cek lokasi Lokasi Rencana...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    Ikuti Kami