Ajak Masyarakat Dispilin Prokes, Ditpolairud Polda Kalteng Bagikan Masker

    Ajak Masyarakat Dispilin Prokes, Ditpolairud Polda Kalteng Bagikan Masker
    Bripka Suprianto selaku Komandan Kapal Polisi XVIII-1004 menyampaikan pembagian masker ini adalah salah satu upaya memutus mata rantai covid 19

    KOTAWARINGIN TIMUR - Penanganan Covid-19 semakin lebih baik, pengguna transportasi air taxi penumpang diminta tidak lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan hal ini di imbau oleh personel KP.XVIII-1004 dengan membagikan masker gratis kepada para penumpang, dalam meningkatkan kesadaran terhadap pencegahan Covid-19, Sabtu (16/04/2022).

    Imbauan tentang ancaman covid-19 selalu disampaikan personel Kapal Polisi XVIII-1004 kepada Para pengguna transportasi air di wilayah perairan Das Mentaya Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ini.

    Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Bripka Suprianto selaku Komandan Kapal Polisi XVIII-1004 menyampaikan pembagian masker ini adalah salah satu upaya memutus mata rantai covid 19 dan di harapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 kususnya terhadap masyarakat yang sedang melakukan perjalanan.

    "Pembagian Masker ini merupakan Komitmen kami dalam upaya melindungi masyarakat, " kata Bripka Suprianto.

    Komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan, karena Pandemi ini akan lebih mudah ditangani apabila masyarakat dan pemerintah sepakat bahu membahu menjalankan prokes dalam keseharianya, tambahnya.

    Jelang Idul Fitri arus mudik akan tetap mendapat perhatian Ditpolairud tentunya masyarakat yang akan mudik menggunakan jalur transportasi air khususnya.

    "Tentunya ini harus ada kerjasama dan kesadaran dari masyarakat khususnya, apalagi disaat arus mudik saat ini, " tutupnya.

    Kotawarinhin Timur
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Selamatkan Generasi Muda, Ditpolairud Polda...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami